ZONA INTEGRITAS

Rumah Sakit Umum Daerah Kilisuci Kota Kediri

Tentang

ZI-WBK/WBBM

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pemimpin dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 tahun 2021, Zona Integritas (ZI) adalah komitmen instansi pemerintah untuk menciptakan wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melalui reformasi birokrasi. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat untuk unit kerja yang berhasil melakukan reformasi birokrasi dengan baik, memenuhi sebagian besar kriteria perbaikan, dan mencapai pemerintahan yang bersih serta pelayanan publik yang prima. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat untuk unit kerja yang sangat berhasil dalam reformasi birokrasi, memenuhi sebagian besar kriteria perbaikan, dan mencapai pemerintahan yang bersih serta pelayanan publik yang prima. Fokus utama pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima, dengan indikator yang dibagi dalam komponen pengungkit dan hasil.

Zona Integritas RSUD Kilisuci Kota Kediri

Penyelesaian Pengaduan

Penyelesaian Benturan Kepentingan

Laporan Whistleblower

Penyelesaian Gratifikasi

Lingkup

Area Perubahan

Area perubahan merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Terdapat 6 (enam ) area perubahan beserta bobot masing-masing, yaitu:

Manajemen Perubahan

Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir, serta budaya kerja individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaranpembangunan Zona Integritas.

Penataan Tata Laksana

Penataan tata laksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem , proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Penataan Manajemen SDM

Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Penguatan Akuntabilitas Kerja

Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi.

Penguatan Pengawasan

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Survey

SPAK

Survey Presepsi Anti Korupsi

SPKP

Survey Persepsi Kepuasan Pelayanan

SPKM

Survey Persepsi Kepuasan Masyarakat